Sekuriti Hotel Fairmont Tak Tahu Sosok PRY yang Polisikan Aktivis Pembongkar Rapat Revisi UU TNI
Diketahui, gara-gara aksi geruduk ketiga aktivis itu, akhirnya terbongkar adanya rapat pihak DPR dan pemerintah menggodok RUU TNI secara diam-diam dan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir

Laporan khusus Tim Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas keamanan atau sekuriti Hotel Fairmont Jakarta terkejut setelah mengetahui bahwa salah satu dari mereka, yang bernama RYR, disebut oleh pihak kepolisian sebagai sosok yang melaporkan tiga aktivis KontraS ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut terkait dengan insiden yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025), saat DPR dan pemerintah rapat tertutup tentang revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diadakan di hotel mewah tersebut.
Menurut laporan polisi, RYR melaporkan ketiga aktivis yang dianggap mengganggu jalannya rapat.
Aktivis yang berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil itu disebut tiba-tiba masuk dan melakukan aksi protes dengan memaksa rapat yang berlangsung secara diam-diam itu dihentikan.
Diketahui, gara-gara aksi geruduk ketiga aktivis itu, akhirnya terbongkar adanya rapat pihak DPR dan pemerintah menggodok RUU TNI secara diam-diam dan tertutup di hotel mewah dan menuai kritik dari banyak pihak.
Baca juga: Pakar: Rapat Revisi UU TNI Digelar Tertutup di Hotel Agar Masyarakat Tidak Tahu dan Tak Bisa Menolak
Namun, saat Tribunnews berkunjung ke Hotel Fairmont pada Minggu (16/3/2025), sejumlah petugas keamanan yang ditemui mengaku tidak mengenal sosok RYR dan bahkan tidak tahu menahu tentang pelaporan tersebut.
Beberapa sekuriti mengungkapkan bahwa mereka tak pernah mendengar adanya laporan atau kejadian tersebut.
“Saya harus konfirmasi dulu,” kata seorang sekuriti saat ditanya tentang pelaporan tersebut.
Seorang sekuriti lainnya mengarahkan Tribunnews untuk berbicara dengan pimpinan petugas keamanan yang ternyata juga tidak mengetahui siapa itu RYR.
"Kalau mau lapor kan harusnya orang dari yang punya atau penyelenggara acaranya, bukan dari kami. Kalau dia merasa terganggu, ya sudah buat laporan. Kalau kami mah enggak berani," kata pimpinan sekuriti tersebut, yang juga mengaku tak mendengar kabar mengenai sosok PRY.
Baca juga: Kasus Kapolres Ngada Cabuli Sejumlah Anak Terbongkar, LPSK Ungkap 71 Anak di NTT Minta Perlindungan
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut, dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP terkait gangguan ketertiban umum dan ancaman kekerasan.
Dalam laporan tersebut, terlapor dilaporkan dengan Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa laporan itu diterima pada hari kejadian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.