Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sosok 6 Tersangka Dugaan Suap Proyek di OKU Sumsel, Termasuk Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD

KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, NOP, sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR, Minggu (16/3/2025).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sosok 6 Tersangka Dugaan Suap Proyek di OKU Sumsel, Termasuk Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT DI OKU - Enam tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ((OTT KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keenam tersangka ditahan di dua tempat yang berbeda. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, NOP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR.

Penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).

Selain Kadis PUPR OKU, ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya barang bukti yang cukup. 

Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan sosok tersangka tersebut. 

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas PUPR OKU, dari 2024-2025," katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

"Selanjutnya, semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ anggota DPRD OKU bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU," imbuhnya. 

Selain itu, ada dua orang tersangka yang berasal dari pihak swasta, yakni MXZ dan ASS. 

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, pihak KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka yang terjaring OTT di OKU, Sumatera Selatan.

"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai 4 Maret 2025," kata lanjut Setyo. 

Setyo menjelaskan, tiga tersangka inisial FJ, FMR, dan UM, ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan) cabang rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1.

Sementara tiga tersangka lainnya, ditahan di tempat yang berbeda.

Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Proyek dari OTT di OKU: 3 Anggota DPRD, Kadis PUPR dan 2 Swasta

"Tersangka NOV, MFZ, dan ASS, ditempatkan di rumah tahanan negara cabang rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang rumah tahanan KPK, Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan," jelasnya.

Sebelumnya, Sejumlah orang terjaring dalam OTT KPK di OKU, Sumatra Selatan (Sumsel), Sabtu (15/3/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi delapan orang terjaring di OKU tersebut. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas