Staf Hasto, Kusnadi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Persoalkan Penyitaan yang Dilakukan KPK
Staf pribadi Hasto melayangkan gugatan preperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf pribadi Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi melayangkan gugatan preperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang diajukan oleh Kusnadi itu menyangkut penyitaan sejumlah barang saat diperiksa oleh KPK terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun gugatan Kusnadi telah teregsiter dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Djuyamto menerangkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
Sementara itu untuk jadwal sidang perdana, praperadilan Kusnadi itu akan digelar pada 24 Maret 2024.
"Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya," jelas Djuyamto.
Adapun terkait hal ini sebelumnya jauh sebelumnya Kusnadi pernah mengaku diintimidasi oleh penyidik KPK bernama Kompol Rossa.
Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone).
Saat itu, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.
Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi yang tak sadar akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.
Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, pengeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya.
Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu.
Sempat Melapor ke LPSK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.