Aksi Geruduk Rapat RUU TNI Berujung Laporan Polisi, Amnesty: Upaya Bungkam Kritik
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, menilai, pelaporan atas aksi protes rapat revisi UU TNI adalah upaya bungkam kritik.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai, pelaporan terhadap aksi protes rapat revisi UU TNI ke kepolisian adalah upaya untuk membungkam kritik.
Diketahui, aksi Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI Komisi I DPR RI di hotel bintang 5 Fairmont, Jakarta Pusat, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Aksi yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) kemarin tersebut dilaporkan oleh pihak keamanan Hotel Fairmont.
"Ini jelas sekali usaha untuk membungkam kritik atau suara-suara kritik publik," kata Usman Hamid, Senin (17/3/2025) dalam Sapa Indonesia Pagi KompasTV.
Merespons hal itu, Hamid mengatakan bahwa hampir seluruh organisasi masyarakat sipil tengah mempersiapkan strategi pembelaan dan mendesak kepolisian untuk menghentikan praktik-praktik yang dinilai sebagai usaha untuk meredam suara-suara kritik itu.
"Tadi malam habis kita bahas, hampir seluruh organisasi dalam masyarakat sipil kita membahas dan menyiapkan strategi pembelaan termasuk mendesak kepolisian untuk menghentikan cara-cara seperti ini," jelas Hamid.
Hamid khawatir upaya pelaporan ini justru bisa mengalihkan perhatian dari isu utama, yaitu RUU TNI.
"Dan setidak-tidaknya kami ingin tetap fokus terhadap RUU TNI, khusunya pasal-pasal yang bermasalah."
"Jadi kami tidak ingin perhatiannya beralih dari RUU TNI beralih ke laporan pidana ke kepolisian," ucapnya.
Diketahui, para perwakilan dari masyarakat sipil itu dilaporkan atas dugaan perbuatan mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Teka-teki Sosok RYR, Sekuriti Laporkan Penggerudukan Rapat RUU TNI ke Polisi, Ngaku Dirugikan
"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (16/3/2025).
Ade menjelaskan, peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.
Menurut Ade, terlapor disangkakan sejumlah pasal, yakni termasuk dugaan pelanggaran ketertiban umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.