Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Anak Bos Rental Hadiri Sidang Pleidoi Oknum TNI AL di Pengadilan Militer Jakarta

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus penembakan hingga tewas bos rental Ilyas Abdurahman.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anak Bos Rental Hadiri Sidang Pleidoi Oknum TNI AL di Pengadilan Militer Jakarta
Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG LANJUTAN - Anak Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra hadiri sidang pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Keduanya tampak seksama mendengar pledoi para terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus penembakan hingga tewas bos rental Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Senin, (17/3/2025). 

Adapun sidang hari ini beragendakan membacakan pleidoi atau pembelaan dari tiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. 

Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan Garuda Utama, sidang dimulai sekira 09.00 WIB. 

Di lokasi terlihat juga anak bos tental Ilyas Abdurahman yakni Agam Syahputra dan Rizky Agam Syahputra turut menyaksikan sidang pledoi ini. 

Sebelumnya pada sidang tuntutan keduanya juga turut hadir. 

Adapun pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman. 

Pada persidangan, Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Berita Rekomendasi

Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. 

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL

Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL

Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas