Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding usai Disanksi PTDH Imbas Kasus Pencabulan

Eks Kapolres Ngada mengajukan banding usai disanksi pemecatan oleh KKEP dalam sidang etik yang digelar pada Senin (17/3/2025).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding usai Disanksi PTDH Imbas Kasus Pencabulan
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. AKBP Fajar mengajukan banding usai disanksi pemecatan oleh KKEP dalam sidang etik yang digelar pada Senin (17/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur dan narkoba resmi disanksi etik berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Adapun putusan ini dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Kendati demikian, AKBP Fajar mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian dari hak pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Senin malam.

Sebelumnya, AKBP Fajar juga telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Trunoyudo menuturkan ada tiga anak yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar yaitu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Berita Rekomendasi

Bahkan, ada orang dewasa berinisial F yang turut dicabuli AKBP Fajar dan berusia 20 tahun.

Trunoyudo juga mengatakan Fajar diduga juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.

"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," sebut Himawan.

Pada kesempatan yang sama, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto menambahkan bahwa Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ujar Agus.

Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf e, g, j, dan l UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas