Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik, Kompolnas Yakin Bakal Dipecat Tidak Hormat
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Senin (17/3/2025).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Senin (17/3/2025).
Sidang etik AKBP Fajar dilaksanakan pagi ini di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
AKBP Fajar terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran pelanggaran berat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan asusila terhadap anak di bawah umur.
Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) pun meyakini, AKBP Fajar akan dijatuhkan hukuman pemecatan dengan tidak hormat dalam sidang etik ini.
Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, menilai apa yang dilakukan AKBP Fajar sudah masuk pelanggaran berat.
"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat," katanya di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin, dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Anam mengatakan, dalam sidang etik hari ini, penting bagi Propam Polri untuk menggali soal konstruksi kejadian.
Tapi, menurut Anam, yang paling penting adalah anatomi bagaimana peristiwa itu terjadi atau konstruksi peristiwa itu terjadi.
Sebab, hal itu penting dalam konteks bagaimana membuat terangnya peristiwa.
"Dan ini akan menjadi satu fundamen juga penting dalam konteks tindak pidananya," imbuh Anam.
Baca juga: Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews 17 Maret 2025: Tindak Hukum Cabul Eks Kapolres Ngada
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengumumkan bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025.
Kode etik tersebut digelar setelah Polri menetapkan eks Kapolres Ngada ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Kamis.
"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, ini adalah masuk kategori berat sehingga pasal yang disampaikan Pak Karo Penmas adalah pasal berlapis kategori berat kita juncto kan PP 1 (tahun) 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," katanya di Gedung Mabes Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.