Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ketua Komisi I DPR Bantah RUU TNI akan Kembalikan Dwifungsi Militer: Justru untuk Membatasi

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyebut bahwa Revisi UU TNI justru bertujuan membatasi, bukan memperluas peran militer.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua Komisi I DPR Bantah RUU TNI akan Kembalikan Dwifungsi Militer: Justru untuk Membatasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kanan) memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan pers tersebut DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal yaitu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif. DPR juga menegaskan bahwa pembahasan pasal-pasal tersebut tidak dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan tegas membantah kekhawatiran publik akan kembalinya dwifungsi militer, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyebut bahwa Revisi UU TNI justru bertujuan membatasi, bukan memperluas peran militer dalam ranah sipil.

“Kalau kekhawatiran Indonesia (terkait RUU TNI) saya juga sudah kali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” kata Utut Adianto dalam konferensi pers di gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Senada dengan Utut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meyakinkan publik bahwa pasal-pasal dalam RUU TNI secara eksplisit menjamin supremasi sipil.

Ia kemudian mengajak masyarakat mencermati dan menilai sendiri revisi tersebut.

“Tentang dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata dia.

Dasco juga mengungkapkan bahwa rapat kerja dengan Panglima TNI pekan lalu membahas tentang komitmen TNI terhadap supremasi sipil dalam negara.

Berita Rekomendasi

“Dan pertemuan dengan Panglima TNI pada Kamis minggu silam, itu tegas kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara,” kata dia.

Dasco juga membantah tudingan bahwa pembahasan RUU TNI ini dilakukan terburu-buru.

Ia menjelaskan bahwa revisi tiga pasal tersebut telah melalui proses debat panjang antar fraksi.

Baca juga: Rapat DPR dan TNI di Hotel Fairmont Dijaga Rantis, Ini Penjelasan Ketua DPR

“3 pasal ini sudah dinyatakan selesai pembahasannya, ini juga tidak dikebut, tapi dalam mekanisme itu memang diserahkan kepada Komisi 1 dalam hal ini, tim perumus, tim sinkronisasi, dan kemudian PANJA, yang kemudian akan melakukan sesuai dengan mekanisme,” tuturnya. (Graca Sanny Vania)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas