Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Klarifikasi Sufmi Dasco soal RUU TNI yang Dibahas DPR: Draft yang Beredar di Medsos Isinya Berbeda

Berikut klarifikasi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad terkait pembahasan Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang kini ramai jadi perbincangan publik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Klarifikasi Sufmi Dasco soal RUU TNI yang Dibahas DPR: Draft yang Beredar di Medsos Isinya Berbeda
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RUU TNI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Berikut klarifikasi Sufmi Dasco Ahmad terkait pembahasan Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang kini ramai jadi perbincangan publik. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasinya terkait pembahasan Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang kini ramai jadi perbincangan di media sosial.

Dasco menegaskan, pembahasan RUU TNI yang dilakukan Komisi I DPR bersama pemerintah hanya membahas tiga pasal saja.

Di antaranya adalah pasal 3, pasal 53, dan pasal 47.

Diketahui, pasal 3 membahas tentang kedudukan TNI, kemudian pasal 53 membahas tentang usia pensiun.

Sementara itu, pasal 47 membahas tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga.

"Jadi dalam revisi UU TNI itu hanya tiga pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, pasal 47," kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).

Selain itu, Dasco menekankan, draft RUU TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan yang benar-benar dibahas oleh DPR.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketika ada pasal-pasal yang sama pun, Dasco yakin isinya sangat jauh berbeda.

"Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang ada di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali."

"Dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama, kita sampaikan isinya sangat jauh berbeda," terang Dasco.

Baca juga: Daftar 16 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif Menurut RUU TNI: Kejagung, MA hingga KKP

RUU TNI untuk Membatasi Jabatan Sipil yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengeklaim RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

Dia mengatakan, RUU TNI tersebut, justru untuk membatasi jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. 

"Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," ujar Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2024). 

Politisi PDIP itu, lalu menyinggung pembahasan dalam rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Agus Subiyanto pekan lalu.

Dikatakan Utut, Panglima TNI menyatakan, seluruh jajarannya tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.

"Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu bahwa dari Undang-Undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi," tandas Utut.

Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.

Baca juga: DPR Klaim RUU TNI untuk Membatasi Jabatan Sipil yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif

Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025), Komisi I dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.

Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

Baca berita lainnya terkait Revisi UU TNI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas