Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

Penyidik KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, Senin (17/3/2025).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) 2018–2024 Nicke Widyawati ketika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2021, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025), lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, Senin (17/3/2025).

Nicke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

"Betul hari ini Saudara Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya.

"Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE," ujar Tessa.

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

Berita Rekomendasi

Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri. 

Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda. 

Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas