Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penantian Abdul Ghani Kasuba 15 Bulan di Rutan Ternate, Menunggu Putusan Kasasi hingga Ia Meninggal

Kasasi yang diajukan Abdul Ghani Kasuba terkait putusan PT Maluku Utara yang menguatkan putusan PN Ternate tak kunjung turun hingga Kasuba meninggal.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Penantian Abdul Ghani Kasuba 15 Bulan di Rutan Ternate, Menunggu Putusan Kasasi hingga Ia Meninggal
Tribunternate.com/Randi Basri
GHANI KASUBA MENINGGAL - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024). Kasasi yang diajukan Abdul Ghani Kasuba terkait putusan PT Maluku Utara yang menguatkan putusan PN Ternate tak kunjung turun hingga Kasuba meninggal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode, Abdul Ghani Kasuba (AGK) meninggal pada Jumat (14/3/2025) pukul 19.54 WIT di RSUD Chasan Boesoirie Ternate dalam usia 73 tahun.

Abdul Ghani Kasuba sebelumnya terlibat dalam dua kasus sekaligus.

Baca juga: Profil Abdul Gani Kasuba, Mantan Gubernur Maluku Utara Dua Periode Meninggal Dunia

Salah satu kasusnya telah selesai disidangkan menyangkut kasus suap dan gratifikasi.

Sementara kasus kedua tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga menghembuskan napas terakhirnya, kasus TPPU belum dilimpahkan atau masuk ke persidangan.

Terkait kasus suap dan gratifikasi, Abdul Ghani Kasuba sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Selain itu dia juga dikenakan denda Rp 300.000.000 subsider 5 bulan pidana ditambah uang pengganti Rp 109.056.827.500 UP 3 tahun 6 bulan. 

Berita Rekomendasi

Lalu penasihat hukum Abdul Ghani Kasuba mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Namun ternyata putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate dengan vonis 8 tahun penjara. 

Kemudian kuasa hukum Abdul Ghani Kasuba mengajukan kasasi.

Baca juga: Kondisi Terpidana 8 Tahun Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kian Memburuk, Bergantung Alat Medis

Namun sampai meninggalnya Abdul Ghani Kasuba, kasasi tersebut belum putus.

Kuasa hukum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rizal, mengungkapkan status hukum perkara suap dan gratifikasi tim hukum sudah beberapa kali diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun sampai saat ini putusan kasasi belum turun.

Selaku tim hukum Rizal menyatakan keberatan dalam memori kasasi terkait putusan kliennya oleh Pengadilan Tipikor Negeri Ternate dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta sekaligus uang pengganti.

Terpidana 8 tahun penjara kasus suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara. 
Terpidana 8 tahun penjara kasus suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara.  (Tribunnews.com/HO)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas