Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Pagi Ini di Mabes Polri

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja jalani sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Senin (17/3/2025) pukul 09.00 WIB.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Pagi Ini di Mabes Polri
Kolase: Instagram.com/mediapolresngada
KASUS PENCABULAN - Foto Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman yang diunduh di Instagram @ mediapolresngada, pada Rabu (12/3/2025). AKBP Fajar dalam interogasinya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun. Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja jalani sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Senin (17/3/2025) pukul 09.00 WIB. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) hari ini.

Sidang akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB.

Hal itu diutarakan Komisioner Kompolnas M Choirul Anam kepada wartawan, Minggu (16/3/2025) malam.

"Jam 09.00 WIB di Mabes Polri," ucapnya.

AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat atau pelanggaran berat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan asusila terhadap anak di bawah umur.

Adapun Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

Berita Rekomendasi

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Brigjen Agus.

Baca juga: Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Alami Trauma, Takut Bertemu Pria Berbaju Cokelat

Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

Terduga pelanggar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

 

Korban Anak

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. 

Baca juga: Keluarga Korban Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati, LPA NTT: Mereka Marah dan Terpukul

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas