Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews 17 Maret 2025: Tindak Hukum Cabul Eks Kapolres Ngada
Program Talkshow Kacamata Hukum hari ini, Senin, 17 Maret 2025, menghadirkan tema "Tindak Hukum Cabul Eks Kapolres Ngada".
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Program Talkshow Kacamata Hukum hari ini, Senin, 17 Maret 2025, menghadirkan tema "Tindak Hukum Cabul Eks Kapolres Ngada".
Ramai kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pencabulan.
Fajar ditangkap usai video pencabulan yang direkamnya bocor di Australia.
AKBP Fajar diduga telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun.
Hal itu akan kita bahas bersama Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti, S.H.,M.Hum. Dosen FH UAJY dan LPA (Lembaga Perlindungan Anak) DIY dalam Program Kacamata Hukum pukul 19.00 WIB di YouTube Tribunnews.com.
Aksi keji Fajar ini dibantu oleh seorang wanita berinisial F sebagai perantara dengan korban.
F membawakan anak seperti permintaan Fajar.
F membawa anak di bawah umur tersebut ke kamar sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh Fajar.
Setelah membawakan anak untuk Fajar, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta.
Selain kasus asusila, AKBP Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.
Hasil pemeriksaan Div Propam Polri menyatakan kasus AKBP Fajar masuk dlm kategori pelanggaran berat.
Bagaimana penegakan hukum selanjutnya?
Simak program Talkshow Kacamata Hukum selengkapnya pada Senin hari ini.
(Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.