Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terdakwa Rafsin Hermawan Akui Kesalahan, Minta Keringanan Hukuman di Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil

Terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan minta keringanan hukuman dari kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terdakwa Rafsin Hermawan Akui Kesalahan, Minta Keringanan Hukuman di Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG BOS RENTAL MOBIL - Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Pada sidang pledoi ia meminta keringanan hukuman.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan minta keringanan hukuman dari kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.

Adapun hal itu disampaikan terdakwa Rafsin di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dalam sidang agenda pledoi pada kasus penembakan hingga tewas bos rental Ilyas Abdurahman, Senin (17/3/2025).

"Pertama-tama kami ingin menyampaikan permintaan maaf kami kepada keluarga, istri, anak almarhum. Serta kepada korban luka, beserta segenap keluarganya," kata Rafsin di persidangan.

 

"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya Yang Mulia. Akibat dari ketidak kurangnya pengetahuan kami, kebodohan kami, sampai mengakibatkan hal seperti ini. Kami mohon maaf sebesar-besarnya," imbuhnya.

Ia lalu berharap masih diberi kesempatan untuk bisa menjadi prajurit TNI.

"Mohon izinkan kami menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia yang lebih baik lagi. Yang berpegang teguh kepada Sabtamarga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI," kata Rafsin.

Berita Rekomendasi

Atas kejadian tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman, ia juga berharap mendapatkan keringanan hukuman.

"Mohon kiranya Yang Mulia majelis hakim semua meringankan hukuman kami. Kami sadar kami salah. Kami sangat mengakui kesalahan kami. Dan kami sangat menyesali perbuatan kami," tandasnya.

Sebelumnya pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman.

Pada persidangan, Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Baca juga: Terdakwa Akbar Adli Ungkap Tak Ada Niat Habisi Nyawa Bos Rental Mobil Ilyas Abdurahman

Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas