Usman Hamid: Pelaporan Terhadap Aktivis yang Interupsi Rapat Pembahasan RUU TNI Upaya Pembungkaman
Usman Hamid menilai pelaporan terhadap aktivis yang interupsi rapat pembahasan RUU TNI merupakan upaya pembungkaman.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pelaporan terhadap aktivis yang interupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, merupakan upaya pembungkaman.
Diketahui security atau petugas keamanan Hotel Fairmont, melapor ke Polda Metro Jaya terkait gaduh yang terjadi dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, akhir pekan kemarin.
"Apa yang dilakukan oleh teman-teman masyarakat sipil tersebut adalah jelas bagian dari fungsi pengawasan masyarakat. Dan yang paling penting adalah hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UU dan bukanlah merupakan suatu bentuk tindak pidana," kata Usman Hamid, Senin (17/3/2025).
Aksi damai tersebut dikatakannya merupakan aksi damai. Namun mendapat respon yang berlebihan dari beberapa orang yang menjaga.
"Langkah Fairmont ini merupakan bagian dari upaya pembungkaman kebebasan berekspresi. Jadi polisi harus menolak dan tidak menindaklanjuti laporan tersebut," terangnya.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan upaya dari aktor-aktor non-negara. Untuk ikut memberangus kebebasan berekspresi yang makin menyempit di Indonesia beberapa tahun terakhir.
"Penolakan atas laporan tersebut akan mengirimkan pesan kepada aktor-aktor non-negara untuk tidak ikut serta dalam upaya pembungkaman kebebasan berekspresi di Indonesia," jelasnya.
Usman menerangkan kebebasan berekspresi dijamin di dalam Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dan juga Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28 F UUD 1945.
"Kedua pasal dalam konstitusi ini menegaskan cita-cita Indonesia menjadi negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi. Undang-undang dasar harusnya menjadi acuan utama dan nafas produk hukum turunannya," tandasnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut ada pelaporan dari petugas keamanan Hotel Fairmont terkait gaduh yang terjadi dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR," kata Ade Ary, dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).
Ade Ary menyebut jika terlapor sejauh ini masih dalam penyelidikan pihaknya.
Ade Ary mengatakan jika terlapor dilaporkan dengan pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau pasal 217 dan/atau pasal 335 dan/atau pasal 503 dan/atau pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kepolisian menyebut jika kejadian ini bermula ketika ada tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk secara diam-diam ke Hotel Fairmont.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.