Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Buruh Bakal Demo di Kemenaker 20 Maret 2025, Tuntut Pembayaran THR, Pesangon Hingga JKP

Ironisnya, lebih dari 80 persen buruh tersebut tidak mendapatkan hak JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, serta dipersulit dalam pencairan Jaminan Hari Tua

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Buruh Bakal Demo di Kemenaker 20 Maret 2025, Tuntut Pembayaran THR, Pesangon Hingga JKP
Tribunnews/Alfarizy
BURUH MENDEMO KEMNAKER - Aksi unjuk rasa buruh dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 20 Maret 2025.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 20 Maret 2025. 

Aksi ini digelar untuk menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Said Iqbal Ungkap Daftar 37 Perusahaan Lakukan PHK Massal, 44 Ribu Buruh Terancam Tak Dapat THR

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan ihwal berdasarkan catatan posko pengaduan KSPI dan Partai Buruh (Posko Orange), sepanjang Januari hingga Februari 2025 terjadi PHK massal terhadap 60 ribu buruh di 50 perusahaan. 

Ironisnya, lebih dari 80 persen buruh tersebut tidak mendapatkan hak JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, serta dipersulit dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Ketua Serikat Buruh Sritex Sebut Eks Karyawan Belum Terima THR, Tunggu Ada Investor Baru

“Terus, di mana fungsi Menaker dan jajarannya? Apakah Menaker dan Kemenaker hanya milik buruh PT Sritex untuk mencari nama di hadapan Presiden RI? Sehingga 60 ribu buruh ter-PHK lainnya tidak diperhatikan THR dan pesangonnya,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (18/3/2025). 

Ia mencontohkan, 2.000 buruh PT Dunbi Internasional di Garut dan 10 ribu buruh PT Karya Mitra Budi di Jawa Timur yang perusahaannya dinyatakan pailit, hingga kini belum menerima THR dan pesangon.

KSPI dan Partai Buruh mendesak Menaker turun langsung ke lapangan untuk memastikan 60 ribu buruh yang ter-PHK dalam dua bulan terakhir mendapatkan hak mereka. 

Berita Rekomendasi

Mereka meminta agar sebelum H-7 Lebaran, seluruh buruh tersebut sudah menerima JKP minimal 60 persen dari gaji terakhir selama enam bulan, yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Baca juga: KSPI Akan Kepung Kemnaker, Protes Meluasnya PHK Buruh di Banyak Perusahaan

Adapun empat tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi tersebut yaitu:

1. Hentikan badai PHK yang telah menimpa 60 ribu buruh, serta segera bayarkan THR dan pesangon mereka.

2. Bayarkan THR dan pesangon buruh PT Sritex sebelum H-7 Lebaran dengan anjuran tertulis dari Menaker melalui kesepakatan tripartit.

3. Bayarkan THR seluruh buruh yang ter-PHK sepanjang Januari–Februari 2025.

4. Hentikan kriminalisasi dan union busting terhadap pengurus serikat buruh PT Yamaha Music Manufacturing Asia di Cikarang dan PT Sumber Masanda Jaya di Brebes.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas