Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Diperpanjang 2 Kali oleh Presiden hingga Usia 65 Tahun

Perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat tersebut hanya bisa dilakukan dua kali oleh Presiden RI.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Diperpanjang 2 Kali oleh Presiden hingga Usia 65 Tahun
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REVISI UU TNI - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Hasanuddin mengatakan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, ada aturan baru mengenai usia pensiun prajurit berpangkat jenderal bintang empat.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, ada aturan baru mengenai usia pensiun prajurit berpangkat jenderal bintang empat. 

Sebagaimana tercantum dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah, ada usulan agar usia pensiun jenderal bintang empat maksimum 63 tahun.

"Untuk pati bintang empat maksimum 63 tahun,” kata TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

Pemerintah, dikatakan TB, juga bisa mengusulkan agar jenderal bintang empat tetap bisa diperpanjang kembali masa dinasnya lewat diskresi Presiden RI.

"Tapi kalau negara membutuhkan, misalnya saja saya ambil contoh dia itu Panglima TNI, kemudian ini menjelang pemilu, sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang,” kata Politisi PDIP itu.

Namun, perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat tersebut hanya bisa dilakukan dua kali oleh Presiden RI.

"Hanya boleh diperpanjang dua kali, masing-masing satu tahun. Jadi, maksimum hanya 65 tahun selesai,” pungkas TB Hasanuddin.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan penerapan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP), saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Landasan adanya usulan tersebut kata dia, karena saat ini institusi TNI mengalami kekurangan personel yang energik untuk mengisi jabatan komandan.

"Kondisi saat ini jadi terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personil di dasar piramida jabatan," kata Agus dalam rapat di ruang Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Menurut Agus, banyak perwira TNI yang memiliki potensi memimpin sebagai komandan pasukan namun baru bisa menjabat di usia tua.

Padahal kata dia, usia seorang komandan pasukan menjadi faktor penting dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan. 

Sehingga dirinya mengatakan ada usulan untuk mempersingkat masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL) bagi seluruh prajurit TNI aktif.

"Adapun solusi jadi penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP, jadi setelah dia lulus perwira nanti kita beri surat pernyataan ikatan dinas perwira yang pertama selama 10 tahun setelah 10 tahun apabila dia masih capable dia bisa melanjutkan lagi IDL ikatan dinas lanjutan selama 12 tahun," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas