DPR Bagikan Draf RUU TNI ke Wartawan, Pastikan Tak Ada Pasal Kontroversial
DPR terus memantau berbagai penolakan yang muncul di media sosial dan masyarakat terkait RUU TNI. revisi RUU TNI hanya menyasar tiga pasal
Editor: Content Writer

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3). Langkah ini dilakukan untuk mengklarifikasi perbedaan antara draf yang beredar di media sosial dengan yang sebenarnya dibahas di DPR.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujar Dasco.
Ia menegaskan, DPR terus memantau berbagai penolakan yang muncul di media sosial dan masyarakat terkait RUU TNI. Namun, menurutnya, banyak substansi yang dipermasalahkan dalam perdebatan publik sebenarnya tidak sesuai dengan isi draf yang dibahas di DPR.
"Kami (DPR) memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat dan hari ini kami menggelar konferensi pers untuk menjelaskan. Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas," jelasnya.
Baca juga: Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Diperpanjang 2 Kali oleh Presiden hingga Usia 65 Tahun
Tiga Pasal yang Direvisi
Dasco mengungkapkan bahwa revisi RUU TNI hanya menyasar tiga pasal yang bertujuan untuk memperkuat regulasi dan mencegah potensi pelanggaran hukum di masa depan.
"Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," tambahnya.
Tiga pasal yang direvisi dalam RUU TNI meliputi:
- Pasal 3 Ayat (2): Mengatur kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
- Pasal 53: Mengatur batas usia pensiun prajurit TNI yang diusulkan naik dari 55 tahun menjadi 62 tahun.
- Pasal 47: Menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (11/3), Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI sebagai acuan pembahasan revisi.
Sjafrie menegaskan, revisi hanya akan menyasar tiga pasal utama, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit di institusi sipil, serta Pasal 53 terkait masa pensiun.
Dengan dibagikannya draf resmi RUU TNI kepada wartawan, DPR berharap dapat meredam polemik dan memastikan transparansi dalam proses revisi undang-undang ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.