Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

ISDS Terbitkan Policy Paper Revisi UU TNI, Penambahan Usia Pensiun Berefek Negatif ke TNI

ISDS menerbitkan policy paper bertajuk Revisi UU TNI Perlu Orientasi Jangka Panjang menyikapi proses revisi UU TNI.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ISDS Terbitkan Policy Paper Revisi UU TNI, Penambahan Usia Pensiun Berefek Negatif ke TNI
Tribunnews.com/Fersianus Waku
REVISI UU TNI - Rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, membahas revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2205). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Strategic and Defence Studie (ISDS) menerbitkan policy paper bertajuk Revisi UU TNI Perlu Orientasi Jangka Panjang menyikapi proses revisi UU TNI yang saat ini tengah bergulir di DPR.

Kelompok studi yang terdiri dari para ahli dan jurnalis yang berfokus pafa bidang strategi dan pertahanan di Indonesia itu mencatat wacana yang mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU 34/2004) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diniatkan untuk menciptakan profesionalisme TNI. 

Namun yang terjadi, menurut ISDS, substansi dari daftar inventarisasi masalah (DIM) masih berorientasi pada jangka pendek. 

ISDS memandang kebutuhan untuk menjadikan TNI yang profesional terutama menghadapi dinamika lingkungan strategis serta perkembangan teknologi yang mempengaruhi kompleksitas dinamika ancaman perlu lebih diakomodasi dalam revisi UU 34/2004 ini.

Narasi yang disampaikan baik Menteri Pertahanan maupun Panglima TNI, menurut ISDS, tidak sinkron dengan isi revisi UU No. 34/2004. 

ISDS mencatat pasal-pasal yang direvisi tidak terlihat mencerminkan upaya peningkatan kemampuan TNI walaupun persepsi ancaman konvensional dan nonkonvensional, siber, asimetris dan hibrida disebutkan sebagai dasar perubahan UU TNI dan upaya TNI mengantisipasi perang multilateral.

Menurut ISDS unsur antariksa dan siber tidak diakomodasi secara signifikan dalam revisi tersebut. 

Berita Rekomendasi

Siber tercatat hanya masuk ke dalam salah satu elemen Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 

Padahal, dalam perang modern, siber telah menjadi bagian dari operasi militer. 

Menurut ISDS TNI membutuhkan kerangka hukum untuk pembangunan kekuatan siber yang komprehensif.

Beberapa negara bahkan telah membentuk angkatan siber dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. 

Soal antariksa juga tidak disebutkan sama sekali, padahal berbagai perkembangan perang modern menunjukkan pentingnya kemampuan ruang angkasa yang terkait dengan C5ISR. 

C5ISR adalah Pusat Komando, Kontrol, Komunikasi, Komputer, Siber, Intelijen, Pengawasan, dan Pengintaian.

"ISDS mengapresiasi Komisi I yang menghapus kalimat 'serta Kementerian/lembaga lain 
yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden' di pasal 47 yang sebelumnya tercantum dalam draft dari Baleg DPR RI," kata Co-Founder ISDS, Dwi Sasongko saat dikonfirmasi pada Selasa (18/3/2025).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas