Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadwal dan Titik Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadwal dan Titik Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Tangkap Layar Akun Instagram @korlantaspolri.ntmc
MUDIK LEBARAN - Tangkap Layar Akun Instagram @korlantaspolri.ntmc yang diambil pada Selasa (18/3/2025). Jadwal dan Titik Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang Periode Lebaran 2025 

TRIBUNNEWS.COM - Guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang. 

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan, adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. 

Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.

Adapun yang perlu diperhatikan yaitu

  • perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan
  • kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian
  • distribusi tetap mengutamakan keselamatan. 

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan:

  1. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  2. Mobil barang dengan kereta tempelan
  3. Mobil barang dengan kereta gandengan
  4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan: 
    • Hasil galian meliputi tanah, pasir atau batu
    • Hasil tambang
    • Bahan bangunan

Baca juga: Arus Mudik Lebaran Dimulai Pekan Depan, Polisi Kerahkan 4.000 Personel

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan:

  • Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
  • Hantaran uang
  • Hewan ternak
  • Pupuk
  • Pakan ternak
  • Keperluan penanganan bencana alam
  • Sepeda motor mudik dan balik gratis
  • Barang pokok

Jadwal dan Titik-titik Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi - Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas