Kakak Kandung Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Tanpa Disumpah
Arif Budi Harsono hadir sebagai saksi meringankan atau A de Charge untuk adiknya Heru Hanindyo dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arif Budi Harsono hadir sebagai saksi meringankan atau A de Charge untuk adiknya Heru Hanindyo dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Akan tetapi dalam sidang ini, Arif tidak diambil sumpah lantaran memiliki ikatan keluarga dengan terdakwa Heru.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menanyakan Arif apakah mengenal terdakwa Heru.
Arif pun mengaku bahwa Heru merupakan adik kandungnya.
"Heru adalah adik kandung saya," ujar Arif.
Baca juga: Cerita Ronald Tannur Ritual Buang Sial Usai Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini Berakhir Tragis
Mendengar pernyataan itu, Hakim Teguh pun menanyakan sikap dari Jaksa Penuntut Umum.
Saat itu Jaksa mengatakan, Arif memang masuk dalam berkas perkara pemeriksaan terdakwa Heru Hanindyo.
Akan tetapi Jaksa merasa keberatan apabila Arif bersaksi di persidangan, karena kakak Heru itu kerap hadir saat sidang sebelumnya.
Baca juga: Ronald Tannur Tahan Tangis Jadi Saksi Meirizka Widjaja: Jika Saya Menuruti Ibu, Mungkin Tak di Sini
"Untuk Pak Arif Budi ini memang ada di berkas memang. Tapi karena hadir di setiap sidang, mohon izin kami keberatan kalau beliau sebagai saksi," terang Jaksa.
"Setiap sidang saya perhatikan beliau hadir terus," timpal Hakim Teguh membenarkan.
Mendengar hal itu, tim penasihat hukum Heru Hanindyo berpendapat bahwa dihadirkannya Arif sebagai saksi hari ini tidak berkaitan dengan persidangan di masa lalu.
Alhasil mereka pun meminta agar Arif tetap diizinkan untuk bersaksi lantaran bakal menjelaskan terkait harta warisan Heru Hanindyo.
"Karena ini salah satu dari kami adalah ada beberapa harta warisan, bagaimana mungkin kami bisa membuktikan itu harta warisan tanpa membawa keluarga Yang Mulia. Kalau misalnya itu saya serahkan kepada Yang Mulia, tapi kami ingin agar saksi didengar dalam persidangan ini," jelas penasihat hukum.
3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dolar Singapura
Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.