Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Periksa PNS Setjen DPR Terkait Korupsi Indra Iskandar Cs

Sri dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Periksa PNS Setjen DPR Terkait Korupsi Indra Iskandar Cs
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SEKJEN DPR TERSANGKA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (14/3/2024). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap PNS Sekretariat Jenderal DPR RI Sri Wahyu Budhi Lestari terkait kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap PNS Sekretariat Jenderal DPR RI Sri Wahyu Budhi Lestari.

Sri dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.

Baca juga: DPR Kena Efisiensi Anggaran 50 Persen Tapi Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Ini Penjelasan Sekjen DPR

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SWBL (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Tessa belum bisa menyampaikan materi yang hendak didalami penyidik terhadap saksi tersebut. KPK biasanya akan memberi informasi setelah pemeriksaan rampung.

Baca juga: Sekjen DPR Klarifikasi Soal Polemik Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah, Sudah Direstui Pimpinan DPR

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR dan kawan-kawan.

Selain Indra Iskandar, KPK telah menetapkan enam orang tersangka lain. Mereka ialah Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).

Berita Rekomendasi

Para tersangka belum dilakukan penahanan tetapi sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun masa berlaku pencegahan tersebut sudah habis.

Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Jumat, 7 Maret lalu menyampaikan alasan penyidik belum menahan Indra Iskandar dkk karena perhitungan kerugian keuangan negara belum selesai.

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA [Pengguna Anggaran] dkk,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK.

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark up.

Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan.

Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.

Baca juga: Siap-siap, Sekjen DPR Indra Iskandar Ditahan KPK Begitu BPKP Rampung Hitung Kerugian Negara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas