Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Megawati Harap Revisi UU TNI Tak Kembali Hidupkan Orde Baru: Supremasinya Tetap Sipil

Megawati berharap revisi Undang-Undang (UU) TNI tidak kembali menghidupkan Orde Baru karena konsepnya nanti TNI jadi sangat kuat dan militeristik.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Megawati Harap Revisi UU TNI Tak Kembali Hidupkan Orde Baru: Supremasinya Tetap Sipil
YouTube PDI Perjuangan
REVISI UU TNI - Foto Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri saat pidato politik dalam HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Megawati berharap revisi Undang-Undang (UU) TNI tidak kembali menghidupkan Orde Baru karena konsepnya nanti TNI jadi sangat kuat dan militeristik. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berpesan agar revisi Undang-Undang (UU) TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru dan tetap mempertahankan supremasi sipil.

Sehingga, tidak kembali menghidupkan Orde Baru karena nantinya, konsep TNI akan menjadi sangat kuat dan militeristik.

Pesan Megawati itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Utut Adianto.

"Kalau Ibu, jangan kembali ke Orde Baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil."

"Dan yang terakhir, beri perhatian kepada prajurit. Ibu itu cuman jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil," ujar Utut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Sebelumnya, pada Selasa (18/3/2025), PDIP bersama tujuh fraksi lainnya sepakat untuk membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

Sikap PDIP tersebut kemudian menjadi sorotan karena Megawati pernah mengungkapkan ketidaksetujuannya atas revisi UU TNI tersebut.

Berita Rekomendasi

Megawati menduga, pengguliran revisi dua aturan tersebut sebagai upaya untuk menyetarakan dua institusi, yakni TNI dan Polri. 

Adapun, Dwifungsi militer terjadi di era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Saat itu, namanya Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Dwifungsi ABRI memiliki arti ABRI memiliki dua fungsi, yaitu fungsi sebagai kekuatan militer Indonesia dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan serta pengatur negara.

Baca juga: Ibas: RUU TNI Harus Tetap Kedepankan Supremasi Sipil dan Berikan Penguatan untuk Kedaulatan Negara

Untuk saat ini, TNI hanya berfungsi sebagai kekuatan militer.

Apa Saja yang Ada dalam Revisi UU TNI?

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, pertama adalah membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu.

Kedua, yakni menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. 

Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).

Selain itu, revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Setidaknya, ada 15 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya sebagai berikut:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  8. Badan SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Reza Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas