Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Menkum Supratman Andi Agtas Bantah Revisi UU TNI Segera Disahkan Karena Permintaan Prabowo

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membantah revisi Undang-Undang (UU) TNI segera disahkan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkum Supratman Andi Agtas Bantah Revisi UU TNI Segera Disahkan Karena Permintaan Prabowo
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
REVISI UU TNI - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Ia membantah revisi Undang-Undang (UU) TNI segera disahkan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membantah revisi Undang-Undang (UU) TNI segera disahkan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto.

Supratman menegaskan bahwa revisi UU TNI merupakan usul inisiatif DPR, bukan datang dari pemerintah.

"Ini kan bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu. Bukan inisiatif pemerintah," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Revisi UU TNI akan dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat.

Hal tersebut diputuskan Komisi I DPR dalam rapat pada Selasa sore.

Baca juga: Megawati Harap Revisi UU TNI Tak Kembali Hidupkan Orde Baru: Supremasinya Tetap Sipil

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini untuk disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

Supratman mengatakan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif dari semula berjumlah 16.

Baca juga: Revisi UU TNI Disetujui Seluruh Fraksi Komisi I DPR, Naik ke Sidang Paripurna

Berita Rekomendasi

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:

  1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara
  2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan SAR Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Badan Pengelola Perbatasan
  10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  11. Badan Keamanan Laut
  12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  13. Kejaksaan Agung
  14. Mahkamah Agung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas