Romo Magnis Tolak Revisi UU TNI, Sebut Militer Tak Punya Keahlian: Saya Merasa Gawat Sekali
Romo Magnis menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang memungkinkan perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil lebih luas.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis khawatir revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang berjaya di masa Orde Baru (Orba).
Romo Magnis juga tidak ingin Indonesia kembali kepada situasi dwifungsi ABRI.
Maka dari itu, dia menolak revisi UU TNI yang memungkinkan perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil lebih luas tersebut.
"Saya mengharapkan bahwa kita memberi pesan yang jelas, menolak kembali militer ke dalam administrasi sipil Indonesia," kata Romo Magnis, dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025), dilansir Kompas.com.
Romo Magnis mengatakan, jika TNI ingin menempati jabatan sipil, maka harus keluar dari dinas militer.
Namun, hal tersebut cukup mengkhawatirkan.
Karena menurutnya, jika penempatan jabatan sipil ditambah untuk TNI, justru akan terjadi situasi yang gawat.
Apalagi, kata Romo Magnis, militer tidak mempunyai keahlian dalam bidang tersebut.
"Saya sendiri merasa gawat sekali tendensi sekarang bahwa di mana-mana militer itu ditempatkan."
"Perlu diperhatikan bahwa militer tidak punya keahlian di dalam bidang itu (sipil)," ucap Romo Magnis.
Romo Magnis mengatakan, militer memang penting keberadaannya.
Baca juga: Megawati Harap Revisi UU TNI Tak Kembali Hidupkan Orde Baru: Supremasinya Tetap Sipil
Namun, bukan untuk mengurusi administrasi sipil, tetapi untuk menjaga kemerdekaan Indonesia.
"Militer itu tetap penting sekali, yaitu untuk apa? Untuk menjamin kemerdekaan Indonesia yang luar biasa, itu saja," tegas dia.
Adapun, Dwifungsi militer terjadi di era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.