Sejak Jabat Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Sejak menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Corbuzier belum laporkan kekayaannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo alias Deddy Corbuzier telah menjadi salah satu wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab Deddy Corbuzier telah dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Baca juga: Tak Hanya Tutur Kata, Kemhan RI Minta Deddy Corbuzier Buat Pernyataan Tertulis soal Tak Terima Gaji
Sejak dilantik oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada 11 Februari 2025, ternyata Deddy Corbuzier belum meluangkan waktu untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari data base KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Selasa (18/3/2025).
Budi mengatakan, Deddy Corbuzier memiliki tenggat hingga 3 bulan pasca-dilantik menjadi stafsus untuk melaporkan LHKPN.
Baca juga: Sindir Anak Deddy Corbuzier Jadi Model Iklan Pertamina, DPR: Lebih Baik Uangnya Kembali ke Rakyat
"Adapun batas waktu pelaporannya 3 bulan pascadilantik pada jabatan tersebut," katanya.
Terkait wajib lapor LHKPN,belum ada komentar dari Deddy Corbuzier. Hingga berita ini diterbitkan, Tribunnews.com sedang berusaha mendapatkan konfirmasi, namun belum mendapat jawaban.

Sosok Deddy Corbuzier belakangan menjadi kembali ramai dibicarakan imbas tindakannya mengkritik tindakan aktivis yang menginterupsi rapat panitia kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Aksi itu dilakukan tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.
Baca juga: 5 Fakta Demo Mahasiswa Indonesia Gelap: 13 Tuntutan hingga Ungkit Deddy Corbuzier
"Yang terjadi kemarin bukanlah sebuah bentuk kritik atau masukan yang membangun, tapi merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum," kata Deddy Corbuzier melalui akun Instagram @dc.kemhan.
Menurut dia, rapat revisi UU TNI yang berlangsung di hotel bintang lima sesuai dengan konstitusi.
Deddy Corbuzier menganggap interupsi yang dilakukan tiga aktivis saat rapat berlangsung adalah gangguan yang mengarah pada tindakan anarkistis.
"Mengganggu jalannya rapat yang berlangsung secara konstitusional dan resmi yang mengarah pada kekerasan bukanlah sebuah kritik membangun," kata dia.
Deddy mengatakan Kementerian Pertahanan selalu menerima berbagai macam kritik dan masukan dari masyarakat.
Namun dia menilai perbuatan tiga orang aktivis tersebut juga mengancam proses demokrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.