Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

TB Hasanuddin: Revisi UU TNI Bukan untuk Mengembalikan Orde Baru

TB Hasanuddin mengungkapkan revisi UU TNI yang prosesnya tengah bergulir di Komisi I DPR RI diperlukan untuk mengatur ribuan TNI aktif di Kementerian

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
zoom-in TB Hasanuddin: Revisi UU TNI Bukan untuk Mengembalikan Orde Baru
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REVISI UU TNI - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). TB Hasanuddin mengungkapkan revisi UU TNI yang prosesnya tengah bergulir di Komisi I DPR RI diperlukan untuk mengatur ribuan TNI aktif di Kementerian dan Lembaga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI sekaligus anggota Panja revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) TB Hasanuddin mengungkapkan revisi UU TNI yang prosesnya tengah bergulir di Komisi I DPR RI diperlukan untuk mengatur ribuan TNI aktif di Kementerian dan Lembaga.

Mengutip informasi dari Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, TB Hasanuddin mengatakan berdasarkan data tahun 2024 prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga berjumlah 4.473 orang.

Baca juga: Puan Anggap Aksi Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Tak Patut Dilakukan

Sedangkan prajurit TNI aktif di BUMN, ungkapnya, terdapat 101 orang.

"Nah kawan-kawan, revisi UU TNI diperlukan untuk mengatur hal ini, bukan untuk mengembalikan Orde Baru seperti kekhawatiran beberapa pihak. Paham kan sekarang, kalau revisi UU ini hasilnya diharapkan akan lebih baik," kata TB kepada Tribunnews.com pada Selasa (18/3/2025).

Selamat Ginting mengonfirmasi apa yang disampaikan TB Hasanuddin tersebut.

Ia mengatakan data tersebut berdasarkan  hasil penelitiannya yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Hasil penelitian saya. Bisa dipertanggungjawabkan," kata Selamat Ginting saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Diperpanjang 2 Kali oleh Presiden hingga Usia 65 Tahun

Rekomendasi Untuk Anda

Diberitakan sebelumnya, proses revisi UU TNI menuai penolakan di masyarakat.

Berbagai tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat sipil menolak revisi UU TNI tersebut di antaranya mengkhawatirkan bangkitnya kembali dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru melalui perubahan pasal 47 ayat (2) UU TNI terkait penempatan perwira aktif TNI di kementerian dan lembaga sipil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas