Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Utut Ungkap Pesan Megawati soal RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi Militer Kembali Lagi

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terhadap revisi UU TNI.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Utut Ungkap Pesan Megawati soal RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi Militer Kembali Lagi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menandatangani persetujuan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terhadap revisi UU TNI.

Dia menegaskan Megawati tak ingin Dwifungsi TNI dan Orde Baru (Orba) kembali.

"Jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil.

"Kalau sama prajurit berilah perhatian," kata Utut usai rapat tingkat I pembahasan RUU TNI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Ketua Panja RUU TNI itu menyebut Megawati tak ingin revisi UU TNI ini justru mengembalikan zaman seperti Orde Baru.

"Setiap kebaikan itu kan nafasnya sama, partai lain juga begitu kok.

Berita Rekomendasi

Tapi kalau Ibu, jangan kembali ke Orde Baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik.

Jadi ini supremasi sipil, dan yang terakhir beri perhatian kepada prajurit," ujar Utut.

Dwifungsi militer terjadi di era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Saat itu namanya Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Dwifungsi ABRI memiliki arti bahwa ABRI memiliki dua fungsi yaitu, fungsi sebagai kekuatan militer Indonesia dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan serta pengatur negara.

Saat ini TNI hanya berfungsi sebagai kekuatan militer.

Rapat Paripurna DPR

Komisi I DPR RI telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas