2 Polisi di Sumatera Utara Peras 12 Kepala Sekolah Rp 4,7 Miliar, DPR: Pecat dan Pidanakan
Polri diminta segera memecat dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap 2 oknum polisi pelaku pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, meminta institusi Polri, segera memecat dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap 2 oknum polisi pelaku pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara.
Ada pun total pungutan 2 oknum polisi tersebut mencapai Rp 4,7 miliar.
“Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk. Karenanya saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana," kata dia dalam keterangannya Rabu (19/3/2025).
Selain itu, Sahroni meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut.
"Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” ucapnya.
Baca juga: 4 Anggota Polda Sumut Diduga Terlibat Pemerasan Kepsek di Nias Rp400 Juta
Sebab Sahroni menduga, uang miliaran rupiah tersebut tidak hanya dinikmati kedua oknum polisi tersebut saja.
“Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” katanya.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka pemerasan dana alokasi khusus (DAK) terhadap 12 Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Terbukti Peras Waria Rp 50 Juta, 4 Anggota Polda Sumut Hanya Dihukum Demosi
Kedua anggota polisi tersebut merupakan anggota yang berdinas di Polda Sumut.
Tersangka pertama atas nama Kompol Ramli yang menjabat sebagai PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Tersangka kedua, Brigadir Bayu yang merupakan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Peristiwa pemerasan dari pegawai negeri yang secara bersama-sama memaksa kepala sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Provinsi Sumut untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain pada 2024.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, Brigadir Bayu (BSP) dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan Kepsek SMKN penerima DAK Fisik.
Kemudian, Kadisdik dan perangkatnya mengumpulkan kepala sekolah dengan tujuan agar Brigadir Bayu dan kawan-kawan bisa berbicara dan meminta sendiri kepada kepala sekolah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.