Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Akademisi Soroti Kewenangan Kejaksaan yang Dinilai Berlebihan dalam RUU Kejaksaan

Dosen Fakultas Hukum UGM Sri Wiyanti Eddyono memberikan catatan kritis, terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Akademisi Soroti Kewenangan Kejaksaan yang Dinilai Berlebihan dalam RUU Kejaksaan
HO/Ist
KEWENANGAN KEJAKSAAN - Diskusi oleh PANDHEKA Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil di Auditorium Fakultas Hukum UGM pada tanggal 18 Maret 2025. Dosen Fakultas Hukum UGM Sri Wiyanti Eddyono memberikan catatan kritis, terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum UGM Sri Wiyanti Eddyono memberikan catatan kritis, terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

Menurutnya, kewenangan Kejaksaan yang diatur dalam revisi tersebut sudah sangat luas.

Hal disampaikannya dalam diskusi oleh PANDHEKA Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil di Auditorium Fakultas Hukum UGM pada tanggal 18 Maret 2025.

Diskusi ini dihadiri oleh undangan dan mahasiswa fakultas hukum UGM berjumlah sekitar 500 orang. 

"Kewenangan kejaksaan sudah sangat luas dalam revisi sebelumnya. Ada kewenangan jaksa yang juga rentan, misalnya mediasi penal, yang digadang-gadang oleh Kejaksaan saat ini, sehingga bisa menggugurkan penuntutan karena sudah melalui proses penyelesaian alternatif," kata dia.

Sri Wiyanti juga menyoroti adanya ketentuan mengenai ‘denda damai’ yang diatur dalam RUU Kejaksaan untuk kejahatan ekonomi. 

Dalam ketentuan tersebut, jaksa diberi kewenangan untuk menghentikan kasus kejahatan ekonomi dengan menggunakan mekanisme denda damai yang diatur oleh Jaksa Agung.

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya, ini tidak perlu dieksplisitkan dalam RUU Kejaksaan, karena kita sudah memiliki UU lain yang mengatur terkait keuangan. Jika hal ini diatur dalam RUU Kejaksaan, implikasinya bisa sangat besar, termasuk untuk kasus-kasus korupsi. Ini sangat rentan menimbulkan penyelesaian di luar jalur hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Wiyanti juga mengkritik kewenangan Kejaksaan untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung (MA). 

Menurutnya, ketentuan ini dapat membingungkan dan berpotensi mengulang kembali masalah yang pernah terjadi di masa lalu. 

Dia mencontohkan Mahkejapol, sebuah mekanisme koordinasi antara MA, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang pada akhirnya menjadi wadah bagi praktik mafia peradilan yang sangat kuat.

"Dulu ada istilah Mahkejapol, yaitu mekanisme MA, Kepolisian, dan Kejaksaan, melakukan koordinasi dan kemudian justru menjadi wadah mafia peradilan yang sangat kuat," ucapnya.

"Nah, dengan adanya klausul pertimbangan teknis ke MA di RUU Kejaksaan ini justru agak membingungkan dan potensi risiko mengulang kasus serupa dengan Mahkejapol, terutama antara Kejaksaan dan MA," pungkasnya.

Revisi UU Kejaksaan tentang Perubahan Kedua atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI, menjadi kontroversi karena dikhawatirkan akan memberikan kewenangan berlebih bagi Kejaksaan.

Sementara itu, ada sejumlah pasal UU Kejaksaan yang dinilai telah memberi kewenangan luas tersebut. Seperti Pasal 30B yang menyebutkan Jaksa memiliki kewenangan dalam bidang intelijen, seperti menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

Selain itu, Pasal 8 Ayat 5, menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung,” tulis ayat tersebut.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025, satu di antaranya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas