Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Anggota Komisi III DPR Tanggapi Putusan Peninjauan Kembali Antam Versus Crazy Rich Surabaya

Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang terhadap Budi Said. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: willy Widianto
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota Komisi III DPR Tanggapi Putusan Peninjauan Kembali Antam Versus Crazy Rich Surabaya
Kolase Tribunnews
BUDI SAID MELAWAN ANTAM - Pengusaha Budi Said dan logo PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Terkini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Antam dalam sengketa melawan Crazy Rich Surabaya' Budi Said. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang, Tbk terhadap Budi Said. 

Menurutnya, putusan PK kedua  tersebut bersifat mengikat sehingga tidak dapat menunda eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bahkan menurutnya putusan Mahkamah Agung akan menjadi tidak bermakna jika masih ada kendala dalam proses eksekusi tersebut.

"Setelah Antam menang PK 2, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala," kata Muzakkir dalam pernyataannya, Rabu(19/3/2025).

Tidak hanya itu, politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan dampak putusan PK Mahkamah Agung terhadap aset-aset Budi Said. Aset 'crazy rich' asal Surabaya itu bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam.

"Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," jelasnya.

Ia juga menegaskan posisi PK kedua yang diajukan PT Antam. Menurutnya, putusan PK kedua sah dan harus langsung dijalankan.

Berita Rekomendasi

"Peninjauan kembali (PK) kedua diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK 2 itu sah," tegasnya.

Diketahui, pada 11 Maret lalu, Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Antam, Tbk. dalam melawan Budi Said. Putusan bernomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan Budi Said.

"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma'arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto tersebut.

Untuk kasus ini, selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap 4 orang/obyek lainnya, yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk.  Dua lainnya adalah Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT. INCONIS NUSA JAYA.

Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan ini juga menggugurkan putusan PK 1 yang dikeluarkan MA pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.

Namun Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas