Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Breaking News: KPK Geledah kantor Eks Jubir KPK Febri Diansyah terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Visi Law Office di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Breaking News: KPK Geledah kantor Eks Jubir KPK Febri Diansyah terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KANTOR DIGELEDAH KPK- Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). KPK menggeledah kantor Visi Law Office yang merupakan kantor Febri Diansyah di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Visi Law Office di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Penggeledahan di kantor firma hukum tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar [digeledah] terkait sprindik [surat perintah penyidikan] TPPU tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.

Visi Law Office didirikan oleh beberapa mantan pegawai KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dari KPK ada eks jubir Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang. 

Sementara dari ICW ada Donal Fariz.

Tessa mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung.

Berita Rekomendasi

Rasamala yang sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi juga ikut dalam penggeledahan dimaksud.

Terkait penggeledahan kantornya itu, Tribunnews masih berusaha meminta konfirmasi kepada Febri Diansyah.

Baca juga: Sidang Perdana Hasto Didampingi 17 Lawyer, Ada Maqdir Ismail, Ronny Talapessy hingga Febri Diansyah

Sebelumnya KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pencucian uang pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang telah menjerat SYL.

Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). 

Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga, seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.

Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan kasasi yang diajukan eks SYL selaku terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs MA, Jumat (28/2/2025).

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000," lanjut putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas