Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

DPR Sahkan Revisi UU TNI pada Paripurna Kamis Besok

DPR RI akan mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in DPR Sahkan Revisi UU TNI pada Paripurna Kamis Besok
Dok DPR
GEDUNG DPR RI - DPR RI akan mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025). Pada revisi ini, TNI aktif disebut hanya bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akan mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

"Hari Kamis insya Allah diparipurnakan," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Jazuli Juwaini saat ditemui di Kawasan Pejaten, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Jazuli menjelaskan, dalam pembahasan tingkat I di Komisi I DPR, PKS telah menyatakan setuju agar revisi UU TNI disahkan dalam paripurna.

Sebab, kata dia, PKS berpendapat bahwa posisi TNI perlu diperkuat. Namun, harus menjamin supremasi sipil.

"Negara kalau enggak ada tentaranya, kuat enggak dia? Berwibawa apa enggak? Ya kan. Tentara harus kuat. Tetapi tentara kuat itu tidak boleh melanggar supremasi sipil seperti apa yang terjadi masa lalu," ujar Jazuli.

Jazuli menjelaskan, dalam revisi ini, TNI aktif hanya bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan.

"Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga). Yang beririsan sama polisi sudah ditarik seperti tadi, narkotika, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan saya menjamin tidak akan ada dwifungsi ABRI yang direvisi itu cuma untuk penguatan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:

  1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara 
  2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan SAR Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Badan Pengelola Perbatasan
  10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  11. Badan Keamanan Laut
  12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  13. Kejaksaan Agung
  14. Mahkamah Agung

Baca juga: Romo Magnis Tolak Revisi UU TNI, Sebut Militer Tak Punya Keahlian: Saya Merasa Gawat Sekali

(Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas