KPK Periksa Eks Terpidana e-KTP Andi Narogong Hari Ini
Andi Narogong diperiksa sebagai saksi atas perkara yang pernah menjeratnya ke dalam bui.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus atau Andi Narogong, diperiksa hari ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Narogong diperiksa sebagai saksi atas perkara yang pernah menjeratnya ke dalam bui.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Eks Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Andi Narogong
Andi seharusnya dipanggil penyidik KPK, Selasa (18/3/2025) kemarin, tetapi dia tidak hadir.
"AN di-reschedule hari ini ya. Dan sudah hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
KPK mengungkap kenapa memeriksa sejumlah eks narapidana kasus e-KTP. Selain Narogong, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, yang merupakan eks narapidana di kasus ini juga sempat dipanggil.
Baca juga: KPK Periksa Eks Terpidana Andi Narogong di Kasus Korupsi e-KTP
"Masih dalam rangka pemenuhan unsur perkara sprindik yang berjalan saja," kata Tessa.
Tessa berujar, pemeriksaan itu untuk salah satu tersangka, yaitu Paulus Tannos. Tannos sendiri telah diamankan oleh otoritas Singapura dan sedang dalam proses ekstradisi.
"Yang pasti [diperiksa] untuk [tersangka] Paulus Tannos," ujarnya.