Letkol Teddy Perlu Mundur dari TNI Bila Revisi UU Disahkan? Ini Kata Mahfud MD
Menurut Mahfud bila hasil revisi Undang-Undang TNI terbaru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR , maka posisi Teddy tidak perlu diributkan lagi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menyoroti hasil revisi Undang-Undang TNI terbaru yang diketahuinya dalam kaitannya dengan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.
Hal tersebut mengingat kelompok masyarakat sipil mendesak Teddy mundur dari dinas aktif keprajuritan karena jabatannya bukan termasuk jabatan yang dapat ditempati prajurit aktif menurut Undang-Undang TNI.
Baca juga: Usman Hamid Respons Ucapan KSAD Soal Teddy Indra Wijaya Hingga Otak Kampungan: Jenderal Maruli Yth
Menurut Mahfud yang juga mantan Menkopolhukam tersebut bila hasil revisi Undang-Undang TNI terbaru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat, maka posisi Teddy tidak perlu diributkan lagi.
Mahfud mengatakan hal itu karena dalam hasil revisi UU TNI terbaru yang diketahuinya, Teddy akan berada di bawah Sekretaris Militer Presiden dengan jabatan setara eselon 2.
Baca juga: Pengamat: Seskab Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif, Pensiun Atau Tidak Dikembalikan Ke Letkol Teddy
Sehingga, menurut Mahfud, Teddy tidak perlu mundur dari dinas keprajuritan.
Karena, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, Sekretariat Militer presiden memang dapat ditempati prajurit aktif TNI.
"Dengan penegasan undang-undang ini yang sudah disepakati dan juga yang sudah diumumkan oleh Panglima. Teddy itu (bila) mau dengan tetap di istana itu harus turun ke eselon 2," kata Mahfud di kawasan Kramat Senen Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025).
"Atasannya nanti ada Sesmil. Sekretaris Militer yang itu (jenderal) bintang 2. Lalu di bawah sekretaris militer ini (jenderal) bintang 1 baru di bawahnya itu yang Teddy. Jadi dengan itu tidak usah ribut lagi. Artinya jalan keluar sudah diberikan oleh keputusan ini. Kalau ini konsisten ya yang sudah dikatakan oleh pemimpin TNI ini, termasuk oleh Panglima (TNI)," sambung dia.
Anggota Panja DPR Ungkap Hasil Rapat Dengan Pemerintah
Diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan hasil rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah pada Senin (17/3/202) malam.
Menurutnya rapat tersebut membahas di antaranya perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI nomor 34 tahun 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga (termasuk Sekretaris Militer).
Baca juga: Kata Menko Polkam Budi Gunawan soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy: Sesuai Mekanisme, Hasil Dedikasi
Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.
"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ujar dia.
TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI, mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut.
Sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. Rinciannya yakni sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.