Penggeledahan Kantor Febri Diansyah oleh Penyidik KPK Dinilai Mencurigakan
Kenapa penggeledahan dilakukan tidak lama setelah kantor hukum tersebut sebagai pengacara Hasto Kristiyanto.
Penulis: willy Widianto
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kantor Hukum Visi Law Office membuat publik bertanya-tanya.
Kenapa penggeledahan dilakukan tidak lama setelah kantor hukum tersebut sebagai pengacara Hasto Kristiyanto.
"Menurut saya timing-nya yang mencurigakan. Kok baru sekarang setelah Febri dan Rasamala jadi kuasa hukumnya Hasto Kristiyanto," tegas Ahli Hukum Pidana Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali, Rabu (19/3/2025).
Visi Law Office sebelumnya bernama Visi Integritas Law Office dan merupakan kantor hukum yang didirikan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz pada Oktober 2020.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada Januari 2022, Rasamala Aritonang turut bergabung. Rasamala sendiri adalah mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Mahrus Ali mengakui jika saat ini KPK dalam melakukan penggeledahan tidak harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas KPK dan pengadilan.
KPK dalam hal ini bisa kapanpun melakukan penggeledahan.
Hanya saja, jika melihat waktunya tidak tepat. Ia lantas menyinggung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Febri itu jadi kuasa hukum SYL itu dalam tahap penyelidikan. Kalau benar dalam tahap penyelidikan berarti belum ada tersangkanya. Sementara penggeledahan itu tahapnya dilakukan pada proses penyidikan. Jadi tidak tepat," kata Mahrus Ali.
Kata Kuasa Hukum Hasto
Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto yakni Todung Mulya Lubis menyatakan jika Sekjen PDI Perjuangan adalah tahanan politik yang coba dibungkan dengan tuduhan tindak pidana korupsi.
Untuk melawan itu, perlawanan secara hukum menjadi pilihan terakhir yang akan ditempuh. Hal ini sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan dan majelis hakim yang menyidangkan kasus Hasto.
"Hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi," kata Todung beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.