Periksa Nicke Widyawati, KPK Dalami Holding Pertamina dan PGN
KPK periksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, Senin (17/3/2025) sebagai saksi dugaan korupsi jual beli PGN dalami Holding Pertamina
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, Senin (17/3/2025).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik memeriksa Nicke Widyawati sebab ingin mendalami pembentukan holding minyak dan gas.
"Didalami terkait dengan holding minyak dan gas (holdingisasi Pertamina dan PGN)," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tengah mendalami urgensi dari PT PGN yang mengakuisisi PT IAE.
"Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE. PGN dan Pertamina berkaitan," kata dia.
Baca juga: Sosok Nicke Widyawati, Eks Dirut Pertamina yang Berpeluang Dipanggil Kejagung soal Korupsi Pertamina
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan kasus kedua yang berkaitan dengan Nicke Widyawati.
Ia pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011–2021.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat (10/1/2025) di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.
KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda. Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Baca juga: Respons Bahlil soal Nicke Widyawati Dicopot sebagai Dirut Pertamina
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.