Periode Terakhir Penukaran Uang Baru 2025 di Bank Indonesia, Catat Jadwalnya Berikut Ini
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan, masih ada satu periode terakhir penukaran uang baru Bank Indonesia yang akan segera dibuka.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) masih membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan, masih ada satu periode terakhir yang akan segera dibuka.
Saat ini, penukaran uang sudah memasuki periode ketiga, namun kuota di sebagian besar lokasi telah habis.
Perlu diketahui, penukaran uang baru ini hanya dapat dilakukan setelah masyarakat mendaftar secara online melalui laman resmi BI, yaitu PINTAR BI.
Pendaftaran tersebut hanya bisa dilakukan saat jadwal pemesanan dibuka.
Lantas, kapan pemesanan penukaran uang baru BI 2025 kembali dibuka?
Jadwal Pemesanan Penukaran Uang Baru 2025
Jadwal pemesanan penukaran uang baru 2025 lewat BI telah diinformasikan melalui akun Instagram resmi Bank Indonesia, @bank_indonesia.
Selengkapnya, inilah jadwal pemesanan dan jadwal penukaran uang baru 2025 lewat BI, berikut ini:
- Periode I (3 Maret 2025 mulai Pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II (9 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III (16 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV (23 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru 2025 di Bank Indonesia, Maksimal Rp 4,3 Juta per Orang, Cek Jadwalnya
Cara Daftar Pemesanan Tukar Uang Baru 2025
Pemesanan penukaran uang pecahan Rupiah untuk Lebaran 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web atau pada situs https://pintar.bi.go.id.
Adapun caranya sebagai berikut:
- Buka website PINTAR: https://pintar.bi.go.id/ atau KLIK;
- Klik menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling';
- Selanjutnya, pilih 'Provinsi' lokasi penukaran uang baru;
- Aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia;
- Klik 'Lihat Lokasi' untuk melihat lokasi penukaran terdekat;
- Tentukan tanggal dan jam penukaran, lalu klik 'Pilih';
- Lakukan pengisian data pemesanan meliputi: nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Klik 'Lanjutkan';
- Kemudian, isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan;
- Checklist kotak pernyataan, lalu klik 'Pesan';
- Setelah selesai melakukan pemesanan, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan;
- Simpan bukti pemesanan;
- Unduh bukti pemesanan dengan mengklik 'Download Bukti Pemesanan';
- Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru.
Masyarakat diwajibkan hadir di lokasi, sesuai dengan tanggal, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan, serta membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
Sebagai informasi, batas maksimal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI tahun ini sebesar Rp 4,3 juta per orang.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.