Puluhan Investor Jadi Korban Penipuan Trading Saham dan Kripto, Total Kerugian Rp105 Miliar
Polri membongkar kasus trading saham dan mata uang kripto jaringan internasional.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dodi Esvandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus trading saham dan mata uang kripto jaringan internasional.
Berdasarkan laporan polisi sebanyak 90 korban mengalami total kerugian mencapai Rp105 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025.
Pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.
"Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah," ucap Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar.
Kasus ini bermula sejak September 2024, di mana korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto.
Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui whatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof AS.
Peran Prof AS ialah memberikan pelatihan trading.
Selanjutnya, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku, di mana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
Korban dijanjikan keuntungan antara 30 persen hingga 200 persen serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu.
Selain itu korban juga harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.
Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional Himbara maupun swasta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.