Soal Revisi UU TNI, ICW Soroti Korupsi di Lingkungan Militer Cukup Serius
Menurut Egi, bukan hanya menimbulkan kerugian negara fantastis, korupsi militer tersebut juga disertai nilai suap sebesar Rp 89,35 miliar.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan, kondisi korupsi di lingkungan militer cukup serius.
Sehingga Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak memberikan nilai tambah terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Sempat Menolak, Megawati Kini Beri Pesan untuk Revisi UU TNI
"Dengan kondisi korupsi di tubuh militer yang cukup serius, dikebutnya Revisi UU TNI oleh DPR dan Pemerintah tidak memberikan nilai tambah terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/3/2025).
"Revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif akan menimbulkan potensi kembalinya militer ke wilayah sipil tanpa menghilangkan impunitas yang melekat pada anggota militer," tambahnya.
Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU TNI pada Paripurna Kamis Besok
Egi mengatakan, sepanjang 2014-2025, pihaknya mencatat sedikitnya terdapat delapan kasus korupsi yang melibatkan 15 orang dengan latar belakang militer, baik purnawirawan ataupun tentara aktif, sebagai pelaku korupsi.
Walaupun jumlah kasus dan pelaku tergolong kecil, korupsi militer tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 24,76 Triliun atau setara dengan 50 persen kerugian negara dalam tren vonis penindakan korupsi 2022 yang melibatkan 2.249 terdakwa.
Menurut Egi, bukan hanya menimbulkan kerugian negara fantastis, korupsi militer tersebut juga disertai nilai suap sebesar Rp 89,35 miliar.
Ia menjelaskan, dari 15 pelaku, 13 orang di antaranya berpangkat perwira dan dua lainnya merupakan bintara. Dari 15 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, 10 diantaranya diproses hingga tahap persidangan.
"Pengadilan militer menyidangkan 6 orang anggota militer dan pengadilan tindak pidana korupsi menyidangkan 4 orang," jelasnya.
Egi kemudian menyampaikan, dari seluruh anggota militer yang sedang atau telah menjalani proses persidangan, terdapat lima anggota militer yang dihentikan penanganannya oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Adapun 4 dari 5 anggota militer tersebut merupakan perwira militer. Proses pemeriksaan tersebut dihentikan dengan dalih kurang alat bukti.
Ia menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101. Sementara, pelaku dari unsur sipil yang juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut telah divonis selama 10 tahun penjara.
"Penghentian perkara ini patut diduga untuk menyelamatkan pihak lain dan semakin mempertebal adanya indikasi impunitas terhadap anggota tentara yang melakukan kejahatan di wilayah sipil," tutur Egi.
Baca juga: Romo Magnis Tolak Revisi UU TNI, Sebut Militer Tak Punya Keahlian: Saya Merasa Gawat Sekali
Berkaitan dengan vonis, Egi mengatakan, ICW menyimpulkan bahwa pengadilan militer tidak lebih tegas dibandingkan dengan pengadilan sipil yang menangani tindak pidana korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.