TB Hasanuddin Jelaskan Alasan PDIP Dukung RUU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna
Fraksi PDIP di DPR RI mendukung Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDIP di DPR RI mendukung Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk disahkan dalam rapat paripurna.
PDIP, dalam pandangannya, menilai RUU TNI dapat memperkuat hubungan dan kerja sama antara TNI dengan seluruh komponen bangsa lainnya.
“Sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap situasi pemerintah, sekaligus juga memperkuat kedudukan Tentara Nasional Indonesia dalam bertugas,” ujar Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, dalam rapat RUU TNI bersama pemerintah, Selasa (18/3/2025).
Fraksi PDIP juga mengatakan bahwa Revisi UU TNI memberikan kepastian hukum dalam penugasan prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu.
"Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan yang jelas bagi prajurit TNI yang bertugas di luar bidang pertahanan,” kata TB Hasanuddin.
Dia menambahkan, RUU TNI yang mengakomodasi kenaikan usia pensiun juga bisa berdampak positif bagi kesejahteraan prajurit beserta keluarga.
"Perubahan terhadap batasan usia pensiun prajurit TNI dapat membantu seluruh keluarga prajurit TNI serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya manusia yang dimiliki TNI,” tandas dia.
Diketahui, Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.