Usulan Hukuman untuk Koruptor, Penjara Khusus di Pulau Terpencil hingga Pidana Mati
Usulan hukuman untuk koruptor. Penjara kłusus di pulau terpencil hingga pidana mati. Muncul sejumlah usulan menghukum para koruptor.
Editor: Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan hukuman untuk koruptor. Penjara khusus di pulau terpencil hingga pidana mati.
Muncul sejumlah usulan menghukum para koruptor. Upaya ini dilakukan agar memberikan efek jera.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa soal Kasus Korupsi Gas, KPK Dalami Holding Migas
Penjara Khusus di Pulau Terpencil
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan niatnya untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil.
Prabowo mengaku akan menyisihkan dana untuk bikin penjara yang sangat kokoh, di tempat terpencil.
Nantinya, penjara itu bakal dibangun di pulau terpencil agar para koruptor tak bisa keluar atau melanggar ketentuan.
"Mereka nggak bisa keluar. Kita akan cari pulau, kalau mereka keluar biar ketemu sama ikan hiu," ujarnya.
KPK mendukung usulan itu. Pemerintah tidak usah menyediakan makanan untuk para koruptor saat ditahan di sana. Para koruptor cukup dibekali alat pertanian untuk bercocok tanam.
"Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka. Cukup sediakan alat pertanian, supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.
Dia mendukung hukuman para koruptor yang dirasa perlu untuk diperberat, yakni agar pidana badan minimal diubah menjadi 10 tahun hingga seumur hidup. Hukuman tersebut diyakini Johanis akan memberikan efek jera.
"Harapan saya, dengan begitu, orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi," tambahnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bank BUMD Jabar, Ridwan Kamil: Saya Tidak Pernah Dapat Laporan
Pidana Mati
Usulan kedua hukuman untuk koruptor adalah pidana mati.
Pakar hukum Henry Indraguna mengusulkan penerapan hukuman mati ini bagi juga berlaku para aparat penegak hukum (APH). Polisi, Jaksa, Hakim, Penasehat Hukum, juga KPK.
"Hukuman mati, misalnya untuk penegak hukum akan memberi efek jera sementara. Akan tetapi jika tanpa perbaikan sistem, korupsi akan terus berulang," ujarnya.
Menurut dia, kasus-kasus korupsi jumbo seperti Jiwasraya, Pertamina, PT Timah, PT Antam menunjukkan pola bahwa pelaku utama di level atas sering lolos, sementara "pion" yang menjadi pelaksana justru dijadikan tumbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.