Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Usulan Hukuman untuk Koruptor, Penjara Khusus di Pulau Terpencil hingga Pidana Mati

Usulan hukuman untuk koruptor. Penjara kłusus di pulau terpencil hingga pidana mati. Muncul sejumlah usulan menghukum para koruptor.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Usulan Hukuman untuk Koruptor, Penjara Khusus di Pulau Terpencil hingga Pidana Mati
net
PENJARA UNTUK KORUPTOR - Usulan hukuman untuk koruptor. Penjara kłusus di pulau terpencil hingga pidana mati. Muncul sejumlah usulan menghukum para koruptor. Upaya ini dilakukan agar memberikan efek jera. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan hukuman untuk koruptor. Penjara khusus di pulau terpencil hingga pidana mati.

Muncul sejumlah usulan menghukum para koruptor. Upaya ini dilakukan agar memberikan efek jera. 

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa soal Kasus Korupsi Gas, KPK Dalami Holding Migas

Penjara Khusus di Pulau Terpencil

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan niatnya untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil.

Prabowo mengaku akan menyisihkan dana untuk bikin penjara yang sangat kokoh, di tempat terpencil.

Nantinya, penjara itu bakal dibangun di pulau terpencil agar para koruptor tak bisa keluar atau melanggar ketentuan.

"Mereka nggak bisa keluar. Kita akan cari pulau, kalau mereka keluar biar ketemu sama ikan hiu," ujarnya.

KPK mendukung usulan itu. Pemerintah tidak usah menyediakan makanan untuk para koruptor saat ditahan di sana. Para koruptor cukup dibekali alat pertanian untuk bercocok tanam.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka. Cukup sediakan alat pertanian, supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.

Dia mendukung  hukuman para koruptor yang dirasa perlu untuk diperberat, yakni agar pidana badan minimal diubah menjadi 10 tahun hingga seumur hidup. Hukuman tersebut diyakini Johanis akan memberikan efek jera.

"Harapan saya, dengan begitu, orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi," tambahnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bank BUMD Jabar, Ridwan Kamil: Saya Tidak Pernah Dapat Laporan

Pidana Mati

Usulan kedua hukuman untuk koruptor adalah pidana mati.

Pakar hukum Henry Indraguna  mengusulkan penerapan hukuman mati ini bagi juga berlaku para aparat penegak hukum (APH). Polisi, Jaksa, Hakim, Penasehat Hukum, juga KPK.

"Hukuman mati, misalnya untuk penegak hukum akan memberi efek jera sementara. Akan tetapi jika tanpa perbaikan sistem, korupsi akan terus berulang," ujarnya.

Menurut dia, kasus-kasus korupsi jumbo seperti Jiwasraya, Pertamina, PT Timah, PT Antam menunjukkan pola bahwa pelaku utama di level atas sering lolos, sementara "pion" yang menjadi pelaksana justru dijadikan tumbal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas