Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dihadang Mahasiswa saat Demo RUU TNI, Menteri Hukum: Tuntutan Sudah Didengar Pemerintah-DPR

Mobil Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sempat dihadang mahasiswa Universitas Trisakti saat melintas di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Dihadang Mahasiswa saat Demo RUU TNI, Menteri Hukum: Tuntutan Sudah Didengar Pemerintah-DPR
Kompas.com/Adhyasta Dirgantara
REVISI UU TNI - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turun dari mobil usai dipaksa keluar oleh massa mahasiswa pendemo penolakan RUU TNI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Usai melakukan dialog, Supratman memastikan bahwa tuntutan yang diajukan para mahasiswa itu sudah didengar pemerintah dan DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM - Mobil Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sempat dihadang mahasiswa Universitas Trisakti saat melintas di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

Mobilnya dihentikan saat para mahasiswa itu, menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI

Supratman turun dari mobil dan berdialog dengan massa aksi. 

Ia tampak duduk dengan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mereka terkait RUU TNI yang dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) ini. 

Usai melakukan dialog, Supratman memastikan bahwa tuntutan yang diajukan para mahasiswa itu sudah didengar pemerintah dan DPR RI.

"Apa yang menjadi tuntutan teman-teman, adik-adik mahasiswa itu sudah didengar oleh pemerintah, oleh DPR, bahwa kekhawatiran tadi menyangkut soal kembalinya peran dwifungsi TNI ataupun ABRI di dalam revisi UU TNI sama sekali enggak terlihat," kata Supratman, Rabu (19/3/2025) petang. 

Supratman berharap dapat melakukan dialog lebih jauh dengan publik guna menepis kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI melalui RUU TNI.

Berita Rekomendasi

"Saya berharap nanti kita akan dialog lebih jauh lagi karena itu saya sudah sampaikan kepada kawan-kawan, saya akan sampaikan secara langsung bahwa kekhawatiran itu seharusnya tidak terjadi," tuturnya.

Supratman menjelaskan, RUU TNI mengedepankan prinsip supremasi sipil. 

Ia mengatakan, TNI akan dibatasi hanya boleh menduduki 14 kementerian/lembaga (K/L).

"Kalau mau di luar yang 14 (K/L) yang ditentukan tadi, ya harus pensiun. Artinya, harus jadi orang sipil. Itu kan artinya supremasi sipil," katanya.

Baca juga: Jelang Pengesahan Revisi UU TNI, Massa Bermalam di Gerbang Pancasila Gedung DPR 

Ia menegaskan, prajurit TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

Diketahui, revisi UU TNI dijadwalkan untuk disahkan sebagai Undang-Undang (UU) pada hari ini, Kamis (20/3/2025), melalui rapat paripurna DPR.

Rapat paripurna dikabarkan dimulai pukul 09.30 WIB pagi ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas