Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Eks Pejabat Kemendag Ungkap Tom Lembong Beri Izin Impor Gula Lewat Aturan Diskresi

Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong disebut memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Pejabat Kemendag Ungkap Tom Lembong Beri Izin Impor Gula Lewat Aturan Diskresi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Kepala Seksi Bidang Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Eko Aprilianto Sudrajat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus importasi gula di Kemendag 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong, Kamis (20/3/2025). Eko mengungkap bahwa Tom Lembong Beri Izin Impor melalui aturan diskresi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong disebut memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta lewat aturan diskresi.

Padahal diskresi impor itu hanya dibolehkan untuk gula kristal putih, serta harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Adapun hal ini diungkapkan mantan Kepala Seksi Bidang Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Eko Aprilianto Sudrajat saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Eko mengaku, ia tahu saat diperiksa pada tahap penyidikan perkara ini.

Saat itu penyidik kata dia memperlihatkan tangkapan layar Inatrade, layanan aplikasi perizinan ekspor dan impor yang terintegrasi.

Baca juga: Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim, Tuding Contempt of Court

"Saya ditunjukkan screenshot layar yang memang di dalam layar itu adalah layar inatrade, yang seharusnya meng-upload beberapa persyaratan. Nah, untuk yang tadi disampaikan ketika kami ditunjukkan oleh penyidik, penyidik kemudian meng-klik memang tidak ada rekomendasinya (dari Kemenperin)," jelas Eko.

Kemudian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Eko nomor 12 yang dibaca jaksa dalam sidang, terungkap ada 11 persetujuan impor (PI) yang diterbitkan oleh Tom sewaktu menjabat Mendag periode 2015-2016.

Berita Rekomendasi

Dalam BAP itu diterangkan, bahwa dokumen PI tersebut untuk 9 perusahaan yang ikut terseret dalam kasus ini dengan periode penerbitan 12 Oktober 2015, 20 Januari 2016, 15 Februari 2016, dan 8 Maret 2016.

Baca juga: Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Langsung, Khawatir Pengaruhi Keterangan Saksi Lain

Masih dalam BAP-nya, Eko mengaku tidak tahu alasan Tom memberikan diskresi atas permohonan impor pada saat itu.

Meski begitu pada akhirnya dia sebagai kepala seksi kala itu, tetap memprosesnya berdasar arahan atasannya secara berjenjang, termasuk dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri almarhum Karyanto Suprih (KS).

Kendati demikian Eko selaku kepala seksi dan beberapa rekannya yang lain mengaku tidak memberikan paraf dalam dokumen pemrosesannya.

Termasuk oleh Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag (2014-2016) M. Yani, yang ikut menjadi saksi dalam sidang.

"Dan ini di luar proses normatif yang kami ketahui, makanya kami berizin. Waktu itu bahkan Pak Kasubdit memang bilang, 'kalau saya nggak akan paraf, karena ini tidak sesuai', gitu. Jadi, ya seingat kami waktu itu ada beberapa (tidak paraf)," jelas Eko.

Padahal lanjut Eko, setiap proses PI di Kemendag, setiap jajaran mulai dari bawah sampai Dirjen, pasti memberikan paraf.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas