Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fraksi Golkar: Revisi UU TNI Bertujuan Batasi Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil 

Sarmuji menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti di masa Orde Baru. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fraksi Golkar: Revisi UU TNI Bertujuan Batasi Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil 
dpr.go.id
UU TNI - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji. Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti di masa Orde Baru.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti di masa Orde Baru. 

Sarmuji menjelaskan, justru revisi ini mempertegas batasan bagi prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil.

“Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk dalam jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” kata Sarmuji di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dia menuturkan, revisi ini justru menghindari praktik masa lalu, di mana anggota TNI bisa menduduki berbagai posisi sipil tanpa harus pensiun terlebih dahulu.

"Kami juga tidak ingin seperti masa lalu, anggota TNI dikaryakan sebagai lurah, bupati, wali kota, gubernur dan pimpinan perusahaan negara bahkan rektor tanpa pensiun. Dalam revisi terbaru jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, tidak boleh rangkap jabatan," ujar Sarmuji.

Menurut Sarmuji, penempatan TNI pada kementerian/lembaga tidak lain karena potensi yang dimiliki oleh TNI dapat terus terberdayakan dan teroptimalkan secara fungsional. Salah satunya, misalnya, penguatan lembaga siber dan sandi negara yang membutuhkan kompetensi dari prajurit TNI. 

"Contoh lain adalah penguatan dalam lembaga penanggulangan terorisme, perlu kolaborasi antara Polri dan TNI untuk memperkuat ketahanan nasional dari berbagai ancaman atau potensi serangan teroris dari dalam dan luar negeri," ucapnya. 

Berita Rekomendasi

Sarmuji menegaskan, penambahan tugas dan kewenangan TNI pada kementerian/lembaga pada praktiknya sudah terjadi. Revisi ini sesungguhnya memberikan payung dan penguatan hukum pelaksanaan yang dilakukan selama ini.  

Menurut, sejumlah kementerian dan lembaga yang selama ini diisi oleh TNI, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), akan mendapatkan kepastian hukum dalam revisi ini.

Lebih lanjut, Sarmuji menjelaskan bahwa revisi ini tidak mengubah norma dan pengaturan yang menjadi amanah dari reformasi pada 1998. TNI tetap memiliki tugas utama sebagai garda terdepan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara dan bangsa. 

"Norma tentang larangan TNI untuk berpolitik praktis dan berbisnis dipastikan tetap berlaku. Fraksi Golkar akan menjaga amanah reformasi yang diperjuangkan dengan berdarah-darah," tegasnya.

Karenanya, Sarmuji berharap masyarakat tidak perlu khawatir terkait penyesuaian pengaturan dalam UU TNI tersebut.

Sebab, revisi UU TNI justru melimitasi institusi TNI, namun tetap meningkatkan profesionalisme prajurit, dan memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Diketahui, dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini telah mengesahkan revisi UU TNI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas