Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jadwal dan Lokasi Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2025

Pemerintah telah menetapkan jadwal dan lokasi pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jadwal dan Lokasi Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2025
Tangkapan Layar Instagram @korlantaspolri.ntmc
PEMBATASAN KENDARAAN BARANG - Tangkap layar Jadwal dan Titik Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Non Tol selama Libur Lebaran di akun Instagram Korlantas Polri, Kamis (20/3/2025). Korlantas Polri bersama pihak terkait telah menetapkan jadwal dan lokasi pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi mengenai jadwal dan titik lokasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan sejumlah pihak terkait telah menetapkan jadwal dan titik lokasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Pembatasan ini, akan berlangsung mulai 24 Maret 2025 pukul 00:00 WIB sampai 8 April 2025 pukul 24:00 WIB.

Adapun pembatasan akan difokuskan untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Kemudian, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Berikut rincian lokasi penerapan pembatasan operasional bagi angkutan barang saat Lebaran 2025.

Baca juga: Daftar Tarif Bus PO Miyor Prima, ANS, Muji Jaya untuk Arus Mudik Lebaran 2025

Lokasi Pembatasan Operasional

Mengutip dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, lokasi pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 yakni sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Sumatra Utara

*) Batas Provinsi Aceh-TanjungPura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei

*) Sei Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau

*) Medan-Berastagi

*) Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea

2. Jambi dan Sumatra Barat

*) Jambi-Sarolangun-Padang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas