Jadwal dan Lokasi Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal dan lokasi pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Penulis: David AdiAdi
Editor: Suci BangunDS

TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi mengenai jadwal dan titik lokasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan sejumlah pihak terkait telah menetapkan jadwal dan titik lokasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Pembatasan ini, akan berlangsung mulai 24 Maret 2025 pukul 00:00 WIB sampai 8 April 2025 pukul 24:00 WIB.
Adapun pembatasan akan difokuskan untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Kemudian, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Berikut rincian lokasi penerapan pembatasan operasional bagi angkutan barang saat Lebaran 2025.
Baca juga: Daftar Tarif Bus PO Miyor Prima, ANS, Muji Jaya untuk Arus Mudik Lebaran 2025
Lokasi Pembatasan Operasional
Mengutip dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, lokasi pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 yakni sebagai berikut:
1. Sumatra Utara
*) Batas Provinsi Aceh-TanjungPura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei
*) Sei Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau
*) Medan-Berastagi
*) Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
2. Jambi dan Sumatra Barat
*) Jambi-Sarolangun-Padang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.