Kapolda Lampung Akui Judi Sabung Ayam Sulit Diberantas: Ada di Daerah Terpencil, Luput dari Patroli
Kapolda Lampung pun mengakui bahwa judi sabung ayam sulit diberantas. Dia membeberkan beberapa faktor seperti lokasi yang terpencil.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengakui pemberantasan praktek judi sabung ayam di wilayahnya sulit untuk diberantas.
Dia mengatakan faktor kesulitan tersebut yaitu lokasi judi sabung ayam di wilayah terpencil.
Ditambah, sambung Helmy, lokasi tersebut jarang dilewati patroli dari polisi.
"Fenomena ini ada. Dan ada juga beberapa tempat yang sudah kita lakukan pembubaran dan penindakan."
"Tapi, memang karena lokasinya yang terpencil dan jauh sehingga mungkin tidak terjangkau patroli-patroli dari kepolisian," katanya pada Kamis (20/3/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sementara terkait judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang membuat tiga anggota kepolisian gugur, Helmy mengungkapkan bahwa hal tersebut buntut adanya undangan dari salah satu pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI.
Hal ini, kata Helmy, membuat banyaknya penjudi dari luar Lampung bergabung ke lokasi judi sabung ayam tersebut.
Dia menuturkan hal tersebut dibuktikan dengan barang bukti berupa mobil dan sepeda motor yang memiliki pelat nomor dari luar Lampung.
"Peristiwa kemarin, undangan itu datang dari luar Lampung. Mengapa? Bisa dilihat dari kendaraan yang ada baik roda dua maupun roda empat. Baik (pelat) BG, A, B juga ada."
"Sehingga, mungkin ini komunitas mereka dan berkumpul di sana," jelas Helmy.
Baca juga: Saksi Kasus Penembakan 3 Polisi Way Kanan Lampung Sebut 2 Oknum TNI Bawa Senjata Laras Panjang
Sebelumnya, dua anggota TNI melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat pembubaran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.
Keduanya adalah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah. Namun, keduanya kini belum ditetapkan menjadi tersangka meski sudah mengakuinya.
Pada konferensi pers yang digelar hari ini di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025), Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis membeberkan alasan terkait belum bergantinya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sebagai tersangka.
Darwis mengatakan perlu adanya dua alat bukti sehingga Lubis dan Basarsyah bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.