Komisi II DPR Minta Pemda Tetap Bayar Gaji CASN dan CPPPK
Pemda, kementerian/lembaga diminta tidak menghilangkan hak-hak honorer yang telah lulus seleksi CPNS maupun PPPK termasuk bayar gaji.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, meminta pemerintah daerah (Pemda), kementerian, dan lembaga negara tetap membayar gaji para honorer yang telah lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) pada tahun 2024 dan 2025, hingga mereka diangkat sebagai PNS atau PPPK.
Hal itu disampaikan Bahtra merespons keputusan pemerintah yang mengumumkan akan mempercepat proses pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, dan CPPPK paling lambat Oktober 2025.
"Kami meminta agar pemerintah daerah dan kementerian/lembaga tidak menghilangkan hak-hak honorer yang telah lulus seleksi CPNS maupun PPPK," kata Bahtra Banong kepada wartawan Kamis (20/3/2025).
Legislator Partai Gerindra ini juga menjelaskan pentingnya pembayaran gaji bagi honorer yang lulus CPNS dan PPPK, terutama bagi mereka yang masih menunggu proses pengangkatan.
"Gaji tersebut sangat penting bagi mereka, terutama yang lulus CPPPK, karena mereka baru akan diangkat paling lambat pada Oktober 2025. Gaji tersebut sangat membantu mereka dalam menjalani masa transisi ini," ucapnya.
Hal itu penting dilakukan karena Legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu memahami bahwa gaji tersebut sangat membantu honorer yang telah lulus CPNS dan PPPK dalam mengurus proses pengangkatan mereka.
"Terutama honorer yang CPPPK, kan mereka paling lambat diangkat Oktober 2025, sehingga gaji itu akan sangat dibutuhkan bagi mereka dalam fase menunggu dan mengurus pengangkatan mereka hingga paling lambat Oktober 2025," pungkasnya.
Baca juga: Naik Motor Bonceng Tiga, Calon PPPK 2024 Tewas Dilindas Truk Gandeng di Kendari
Untuk diketahui Pemerintah mempercepat pengangkatan CASN formasi 2024 yakni paling lambat pada Juni 2025. Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kementerian PAN RB, Senin (17/3/2025).
"Yang pertama pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025," ujar Prasetyo.
Sementara untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan selambat-lambatnya pada Oktober 2025.
Mensesneg meminta masing masing Kementerian untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Presiden Prabowo Subianto kata dia telah memberikan petunjuk agar dilakukan analisis agar pengangkatan CASN dapat sesuai jadwal.
"Kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, bapak Presiden memberi petunjuk utuk segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan tersebut. Agar pengangkatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan sebagaimana telah kami sebutkan di poin pertama," katanya.
Selain itu Prasetyo mengatakan Presiden juga berpesan agar seluruh Kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah terus menjaga nilai meritokrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.