Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Korupsi LPEI Rp 11,7 Triliun, Dua Petinggi PT Petro Energy Ditahan KPK 

Jimmy dan Susy menyusul Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) yang telah ditahan lebih dulu pada Kamis, 13 Maret 2025.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Korupsi LPEI Rp 11,7 Triliun, Dua Petinggi PT Petro Energy Ditahan KPK 
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA LPEI DITAHAN - KPK menahan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE), Jimmy Masrin (JM) dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE), Jimmy Masrin (JM) dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jimmy dan Susy menyusul Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) yang telah ditahan lebih dulu pada Kamis, 13 Maret 2025.

"Untuk tersangka JM dan SMD ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari, mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

"Sedangkan tersangka NN ditahan selama 20 hari, mulai 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025 ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur," ujar Asep menambahkan.

Baca juga: Kasus Pemerasan Belum Rampung, Polisi Bakal Segera Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka Perkara Lain

Selain Jimmy Masrin, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Newin Nugroho, KPK juga menetapkan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, sebagai tersangka. Tetapi terhadap dua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.

Konstruksi Perkara

Asep mengatakan, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun. Dari 11 debitur, PT Petro Energy salah satunya.

Berita Rekomendasi

"Dalam konstruksi perkaranya, bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur [PT PE] dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit," kata Asep.

Baca juga: Saksi Kasus Penembakan 3 Polisi Way Kanan Lampung Sebut 2 Oknum TNI Bawa Senjata Laras Panjang

Asep menjelaskan, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai margin keuntungan. Lalu, Direktur LPEl memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

"PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya PT PE Melakukan window dressing terhadap laporan keuangan [LK]," katanya.

PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, KPK menyebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 18.070.000 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp297.703.250.000) dan Rp549.144.535.027. Bila dijumlahkan sekira Rp846.847.785.027 (Rp846 miliar).

Di sisi lain, kata Asep, KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafilisasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya. 

Terhadap 24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) senilai Rp882.546.180.000 (Rp882 miliar).


 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas