Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Ungkap Alasan Geledah Kantor Visi Law Office, SYL Diduga Bayar Jasa Pengacara dari Hasil TPPU

Febri dan Rasamala sempat menjadi penasihat hukum SYL dalam tahap penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Ungkap Alasan Geledah Kantor Visi Law Office, SYL Diduga Bayar Jasa Pengacara dari Hasil TPPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Advokat Febri Diansyah memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pada persidangan tersebut JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menggeledah kantor hukum yang didirikan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, Visi Law Office, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya menduga SYL melakukan pencucian uang yang kemudian salah satunya dipergunakan untuk membayar jasa Visi Law Office.

“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kami melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

“Nah, salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya, waktu itu ya penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ,” ujarnya lagi.

Baca juga:  Korupsi LPEI Rp 11,7 Triliun, Dua Petinggi PT Petro Energy Ditahan KPK 

Sekadar informasi, Febri Diansyah bersama mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mendirikan Visi Law Office pada Oktober 2020 silam.

Sedangkan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang yang diperiksa sebagai saksi Rabu, 19 Maret 2025 merupakan partner Visi Law Office.

Febri dan Rasamala sempat menjadi penasihat hukum SYL dalam tahap penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi.

Berita Rekomendasi

Kasus ini sudah inkrah di mana SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

 

Dokumen dan Barang Bukti Disita

TPPU SYAHRUL YASIN LIMPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Visi Law Office yang didirikan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025). Penggedalahan dilakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan tiindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 
TPPU SYAHRUL YASIN LIMPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Visi Law Office yang didirikan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025). Penggedalahan dilakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan tiindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Salah satu dokumen yang disita adalah terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp319 miliar.

Baca juga: Kasus Pertamax Oplosan, CELIOS: Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi

Selanjutnya, penyidik KPK akan mengonfirmasi temuan dokumen dan BBE tersebut kepada saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan lebih lanjut.

 

KPK Lanjutkan Penyelidikan Kasus SYL

KPK juga terus mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga berasal dari hasil korupsi, dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk putri SYL yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita, dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi yang diajukan SYL pada 28 Februari 2025. Majelis hakim memutuskan SYL harus membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar ditambah 30.000 dolar AS, yang akan dirampas untuk negara.

Jika SYL gagal membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara lima tahun.

Baca juga: Kronologi Mantan Ketua Ormas di Purwakarta Dibunuh, Pelaku Sempat Tanya Alamat Korban ke Warga

Selain itu, SYL juga dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan empat bulan.

KPK kini terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas